Senin, 08 Juni 2009

Manohara Telah Divisum Ahli Forensik

Selasa, 9 Juni 2009 - Johan Sompotan - Okezone JAKARTA - Manohara Odelia Pinot dituding main-main dalam memperkarakan kasusnya karena memperlambat visum. Hal itu dibantah. Mano telah menjalani visum yang dilakukan ahli forensic RSCM, dr Abdul Mun'im Idris.

"Untuk meyakinkan terjadi tindak pidana, Manohara sudah diperiksa oleh dokter forensik Munim Idris dari RSCM. Sekitar jam 6 sore, Senin, 8 Juni. Tetapi belum dilakukan penyidikan," urai pengacara Mano, Hotman Paris Hutapea, di kantornya, Gedung Summitmas I, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (9/6/2009).

Pengacara yang juga menangani kasus Marcella Zalianty ini menjelaskan, ada prosedur yang harus dilakukan sebelum seseorang menjani visum.

"Sesuai pasal 133 KUHP yang isinya, peradilan yang menangani korban, baik luka atau pun keracunan karena tindak pidana, wewenang dokter forensik diminta penyidik untuk melakukan visum. Tetapi sebelum melakukan visum, dokter tersebut akan di-BAP. Maka tidak bisa begitu saja, Manohara melakukan visum seperti membeli gado-gado atau materai," jelas Hotman.

Setelah di-BAP dan ditandatangani, baru divisum. Semua itu harus melalui atau sesuai KUHAP. Untuk membuktikan keseriusan, Mano menjalani pemeriksaan di Mabes Polri pada Selasa, 9 Juni 2009 ini, pukul 09.00 WIB. Dia didampingi pengacara Farhat Abbas. (ang)