Minggu, 30 Agustus 2009

Di Rumah Sendiri, Siswi SMA 17 tahun Diperkosa Lima ABG

Selasa, 18 Agustus 2009 BLITAR - Seorang siswi SMA Kota Blitar, Jawa Timur, asal Desa Plosorejo Kec Kademangan menjadi korban perkosaan lima pemuda. Ironisnya, aksi amoral yang dilakukan ABG berinisial Fr (18), Rv (17), Ek (17), Hp (18), dan Ys (19) terjadi di rumah korban, sebut saja bernama Puput berusia 17 tahun.

Dalam keadaan teler dibawah kendali minuman keras (miras), para pelaku yang semuanya warga Desa Gaprang, Kec Kanigoro, menggagahi Puput secara bergiliran. Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Blitar Ajun Komisaris Polisi Mustofa, peristiwa itu berlangsung pada Minggu, 16 Agustus malam, saat rumah korban dalam keadaan sepi.

"Korban yang sendirian tiba-tiba dibekap dan diperkosa secara bergiliran oleh pelaku yang dalam keadaan mabuk. Saat ini para pelaku telah kita amankan," ujar Mustofa kepada wartawan.

Aksi bejad itu diceritakan keluarga korban dilakukan pertama kali oleh tersangka Fr dan Rv. Sedangkan Ek, Hp, dan Ys memegangi tangan dan kaki korban. Setelah Fr dan R melampiaskan hajatnya, giliran Ek, Hp, dan Ys menumpahkan nafsunya kepada Puput yang terkapar tak berdaya nyaris pingsan.

"Begitu selesai, para pelaku ini langsung meninggalkan korban yang telanjang di kamarnya. Korban dalam keadaan tak berdaya dan nyaris kehilangan kesadaran," terang Mustofa menirukan keterangan keluarga korban.

Melihat anaknya diperlakukan tidak senonoh, pihak keluarga Puput tidak terima dan langsung melaporkan peristiwa itu ke mapolsek setempat. Tidak berlangsung lama, para pelaku diringkus di rumah masing-masing.

Kepada petugas, para tersangka mengaku sakit hati dengan korban yang menolak saat diajak pesta miras. Karena marah mereka merencanakan aksi perkosaan itu dengan pura-pura bertamu. "Dan kebetulan malam itu rumah korban dalam kondisi sepi. Sehingga kondisi itu ikut membantu melancarkan aksi kejahatan," pungkas Mustofa.

Dalam kasus ini ke lima tersangka akan dijerat dengan UU RI No 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Solichan Arif/Koran SI/ful)