Minggu, 30 Agustus 2009

Tergoda Rok Tersingkap, Bapak Memperkosa Anak Tiri (Tidurnya Sekasur Bertiga sama Pelaku, Korban dan Ibu Korban)

Senin, 10 Agustus 2009 - 23:21 wib TEXT SIZE : BLITAR - Bejat. Kata itulah yang pastas disematkan Sukandi (46), warga Dusun Gentor RT 05 RW 04 Desa Candirejo Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Puput (nama samara), anak tirinya yang masih berusia 16 tahun dipaksa melayani nafsunya.

Akibat perbuatan terlarang itu, Puput kini mengandung 2 bulan. Melihat hal itu, Ny Sunarti (47) ibu Puput, Senin (10/08/2009) melaporkan perbuatan suaminya ke kantor polisi setempat. Kepada petugas, Sukandi pun mengakui semua perbuatanya.

Persetubuhan dengan paksaan itu dilakukan sejak pertengahan Mei 2009. Ironisnya, seringkali, senggama itu dilakukan di samping tubuh Ny Sunarti yang sedang terlelap tidur. Sebab antara korban pelaku dan istrinya, tidur dalam satu kamar, dan diatas tempat tidur yang sama.

"Pelaku mengakui sebanyak 7 kali melakukan itu dan telah kita amankan. Saat ini dia masih kita periksa untuk dimintai keterangan," ujar Kasatreskrim Polres Blitar AKP Mustofa kepada wartawan.

Kepada ibunya korban mengaku diancam untuk tidak menceritakan kebejatan ayah tirinya itu kepada siapapun setelah dipaksa melayani nafsu iblis Sukandi. "Karena merasa berhasil, pelaku pun keterusan. Setiap ada kesempatan memaksa korban untuk melayani hingga akhirnya hamil," terang Mustofa.

Karena takut, awalnya korban tidak mengaku saat ditanya ibunya mengenai perutnya yang setiap hari terlihat semakin besar. Korban akhirnya berani mengaku setelah didesak.

Sementara dihadapan penyidik, Sukandi mengaku terangsang setelah melihat rok korban tersingkap saat tidur. Awalnya pelaku hendak meminta "jatah" kepada istrinya yang sedang tidur pulas. Namun kemudian tergugah untuk menggahi anak tirinya. "Saya tidak tahan melihat kemolekan tubuhnya. Kemudian setelah saya paksa, akhirnya saya dilayani," tuturnya.

Dalam kasus ini Sukandi akan dijerat pasal berlapis mengingat korban masih berusia di bawah umur. Yakni pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, korban juga diancam pasal 81 Ayat 2 UU No 23/2002, Pasal 82 UU No 23/2002, serta Pasal 285, 289, dan 286 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. (Solichan Arif/Koran SI/ded)