Minggu, 30 Agustus 2009

Ekstradisi Ibunda Manohara Tergantung Presiden SBY

Okezone Rabu, 26 Agustus 2009 JAKARTA - Meskipun sudah masuk dalam daftar pencarian orang, ibunda Manohara, Daisy Fajarina belum bisa diekstradisi ke Prancis. Soalnya, warga negara Indonesia baru bisa diektradisi jika diberikan izin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kenapa sulit banget (ekstradisi), karena di pasal 5 UU Ekstradisi, warga negara Indonesia gak bisa langsung ditahan. Tergantung Presiden, dikasih izin atau tidak," kata kuasa hukum Shaliha Lanti, Christine Purba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/8/2009).

Meskipun tidak ada deadline untuk melakukan ekstradisi, Christine menegaskan pihaknya akan melakukan pengawalan terus hingga ektradisi terhadap Daisy dilakukan.

Sebelumnya, mereka mengaku sudah menghubungi Kedutaan Prancis di Indonesia untuk menyampaikan nota ekstradisi.

"Karena di sana masih libur, jadi kita masih menunggu. Kalau nota ekstradisi sudah dikirim, maka Daisy sudah bisa ditahan," pungkasnya.